Keberadaan PKL yang berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan khususnya sepanjang jalan Ahmad Yani, jl. PB. Sudirman, kawasan Alun - alun, jl Abu Bakar, jl Sutoyo, jl. Gubernur Suryo, jl. Brigjen Katamso, jl. Gajah Mada, jl Kyai Ilyas dan jl. Kapten Suwandak telah menjadi fokus permasalahan bersama, terutama dalam bidang tata kelola ruang, keindahan dan ketertiban umum di wilayah kabupaten Lumajang.
Kamis, (1/9/2022) Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (DISHUB), Dinas Koperasi & UMKM, Dinas Pemuda & Olah Raga (DISPIRA), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) dan Kecamatan Lumajang, melaksanakan penertiban bagi pelaku usaha yang melakukan aktifitas berjualan maupun usaha lainnya dengan cara persuasif dan edukatif, agar tidak menggunakan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban umum, hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak masyarakat pengguna jalan dan trotoar sesuai peruntukannya.