Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang melaksanakan Penertiban Reklame.
Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak berizin, rusak, salah penempatan dan pemasangannya menggunakan sarana prasarana jalan/rambu lalu lintas, serta reklame yang pemasangannya membahayakan/mengancam keselamatan pengguna jalan/melintang di atas jalan.
Hasil penertiban hari ini ditemukan 42 reklame yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Selasa/27 Juni 2023