Satpol PP Kabupaten Lumajang Melaksanakan Sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2006 tentang Penertiban dan Pembinaan PKL
Satpol PP Kabupaten Lumajang melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2006 tentang Penertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kabupaten Lumajang. Sosialisasi ini dilakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani sampai dengan Jalan PB Sudirman.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan PKL terhadap peraturan daerah yang berlaku, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya penertiban dan pembinaan PKL dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan PKL dapat memahami ketentuan-ketentuan dalam perda, termasuk lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan, jam operasional, dan kewajiban lainnya. Satpol PP Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan pembinaan PKL guna menjaga ketertiban dan kebersihan kota, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.