Masih adanya reklame tidak berijin jelas merugikan pemerintah, bahkan berdampak pada kesemrawutan kota. Dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Reklame. Satpol PP kabupaten Lumajang melaksanakan penertiban perizinan reklame yang tidak memiliki izin, habis masa berlakunya, salah penempatan serta reklame dengan kondisi rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat.