Sosialisasi Ketentuan Cukai DBHCHT 2025 di Hotel, Resto dan Hall Gajah Mada Kabupaten Lumajang
18 Juni 2025
Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Satpol PP dan Bea Cukai Probolinggo menggelar sosialisasi ketentuan cukai DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun 2025. Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Ir. Paiman) secara resmi sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Lumajang agar memahami bahaya rokok ilegal. Dan Materi disampaikan oleh Bea Cukai Probolinggo (M. Iqbal Arrasyid) terkait pengertian cukai, DBHCHT, barang kena cukai, jenis rokok ilegal, ciri-ciri, dampak negatif, dan sanksinya. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang produksi dan distribusi rokok ilegal serta mendorong masyarakat turut serta memberantasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahaya rokok ilegal dan peran penting cukai dalam penerimaan negara. Bea Cukai Probolinggo juga mengingatkan masyarakat terhadap modus penipuan online yang mengatasnamakan Bea Cukai dan memberikan tips verifikasi melalui kanal resmi.
Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini! ???? Mari kita dukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberantas rokok ilegal. ???? #SosialisasiCukai #DBHCHT #Lumajang #BeaCukai"