Operasi Tempat Tempat Rawan Asusila
Satpol PP melakukan Operasi Operasi Tempat Tempat Rawan Asusila pada tanggal 22 Desember 2024 di Wilayah Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini dilaksanakan bermaksud memberantas kegiatan penyakit masyarakat, salah satunya kegiatan yang mengarah ke asusila pada wilayah kabupaten Lumajang. Dan bertujuan menciptakan kondusifitas wilayah Kabupaten Lumajang yang aman bersih dari berbagai penyakit masyarakat.
Dalam kegiatan penertiban berhasil diamankan 30 orang yang bukan pasangan suami istri dan 11 pemuda yang sedang pesta miras, selanjutkan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan dan pembinaan oleh petugas dan membuat surat pernyataan serta memangil Pihak Keluarga, Wali atau Perangkat Desa.