Penertiban PKL dipimpin langsung oleh Bupati Lumajang (H. THORIQUL HAQ, M.ML) bersama Kepala Satpol PP (Drs, MATALI BILOGO, S.Sos), Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (DISHUB), Dinas Koperasi & UMKM, Dinas Pemuda & Olah Raga (DISPORA), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) dan Kecamatan Lumajang. Jum'at (2/9/2022).
Demi terwujudnya Kenyamanan Lingkungan dan Keindahan Tata kota Lumajang dibutuhkan kerjasama untuk keberhasilan program baik dari Pemerintah, aparatur dan masyarakat.
Penertiban secara persuasif dan edukatif yang dilakukan secara terus dan bertahap bertujuan untuk membentuk pola pikir dan sikap dari pedagang kaki lima maupun pelaku usaha lainnya agar dapat memahami bahwa berdagang di trotoar dan pinggir jalan merupakan tindakan salah yang dapat mengganggu ketertiban umum, hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak masyarakat pengguna jalan dan trotoar sesuai peruntukannya.