Dalam rangka mengontrol sistem hasil pertambangan pasir guna tingkatkan pendapatan asli daerah, Satpol PP solid bersama Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) dan Dinas Perhubungan (DISHUB) melaksanakan Pemeriksaan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) angkutan pasir di Stockpile Pasir Terpadu Kecamatan Sumbersuko.
Para petugas melakukan pengecekan surat keterangan asal barang (SKAB) dari truck bermuatan hasil tambang pasir selama 24 jam, jika ditemukan tidak dilengkapi dengan SKAB maka petugas akan menindak dengan tegas.