Selasa 05 September 2034
Petugas Satpol. PP. menindaklanjuti laporan warga, mengamankan ODGJ yang berada di Taman Terapi Alun-alun Lumajang untuk di bawa ke Puskemas Kota. Selanjutkan ODGJ tersebut dibawa ke Balai Desa Karangbendo dan di serahkan ke pihak desa. Karena menurut informasi yang di dapat ODGJ tersebut warga Desa Karangbendo.
Setelahnya, petugas Satpol. PP melanjutkan tugas patroli ke wilayah Kec. Candipuro dan Kec. Pasrujambe, serta melaksanakan penertiban dan mengarahkan aktifitas perdagangan di jalan seputar Taman Kota Alun-alun Lumajang agar menempati area/tempat yang telah disepakati.