Penertiban Badut di Lampu Merah Simpang Lima Gading Sari
Sabtu 01 April 2023
Petugas Satpol PP Kab Lumajang pada saat patroli menertibkan 1 orang pengamen badut. Petugas langsung membawa pengamen badut tersebut ke Kantor Satpol PP Kab Lumajang guna di lakukan pemeriksaan , pendataan dan pembinaan serta menyita kostum badut tersebut guna memberi efek jera, dan kostum badut tersebut bisa diambil asalkan yang bersangkutan membawa surat pengantar/ tembusan dari pihak Desa / Kelurahan, kemudian berjanji tidak akan melakukan kegiatan yang sama, dan apabila di lain hari terjaring lagi yang bersangkutan sanggup di berikan sangksi yang lebih tegas lagi yaitu kostum badut yang disita tidak akan di kembalikan lagi.