Keberadaan pedagang kaki lima di kawasan perkotaan telah menggunakan trotoar, bahu jalan dan fasilitas umum yang telah beralih fungsi menjadi kepentingan ekonomi bagi kegiatan pedagang maupun pelaku usaha, sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, pejalan kaki, dan kebersihan lingkungan.
Satpol PP Kabupaten Lumajang secara terus menerus melaksanakan pembinaan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan, melalui pendekatan secara persuasif dan edukatif.