Keberadaan reklame sebagai sarana promosi dan informasi kepada masyarakat, tetapi bila melanggar perijinan tentu akan diturunkan. Banyaknya Reklame tidak berijin jelas merugikan pemerintah, bahkan berdampak pada kesemrawutan kota.
Penertiban perizinan reklame oleh Satpol PP di sepanjang kawasan JLT ( Jln Lintas Timur), Kedungjajang, Wonorejo, Kutorenon, dan jln. Ahmad Yani (depan hotel Lumajang).
Satpol PP Kab. Lumajang melakukan pembongkaran terhadap jenis-jenis pemasangan reklame yang tidak berizin, sudah berakhir masa berlakunya dan tidak mengajukan perpanjangan izin, pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan dan reklame dg kondisi sdh rusak yg dapat mengganggu pemandangan dan membahayakan masyarakat. Hasil Penertiban Perijinan reklame yg telah diturunkan dibawah ke kantor Satpol PP untuk diamankan.