Masih ditemukan beberapa PKL yang menggunakan trotoar, bahu jalan danf asilitas umum, sehingga beralih fungsi menjadi kepentingan ekonomi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, pejalan kaki, dan kebersihan lingkungan.
Satpol PP kabupaten Lumajang secara terus menerus melaksanakan penertiban pedagang kaki lima dengan mengedepankan sisi kemanusiaan, melalui pendekatan secara persuasif dan edukatif.
Petugas tidak serta merta melaksanakan penertiban terhadap para PKL yang melanggar, sudah berulang - ulang kali melaksanakan pengawasan, sosialisasi baik secara lisan maupun tertulis kepada para pelaku usaha maupun pedagang kaki lima untuk tidak menggunakan fasilitas umum, demi terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Lumajang.(9/11/2022)