Bupati Lumajang (H. Thoriqul Haq, S.Ag, M. ML) beserta Wakil bupati Lumajang (Ir. Hj. Indah Amperawati Masdar, M.Si.), Menyerahan secara simbolis kepada perwakilan penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) bagi para buruh maupun petani tembakau, guna meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan daya beli masyarakat yang berdampak pada pemulihan ekonomi daerah.
Besaran BLT-DBHCHT per bulan mendapatkan bantuan sebesar 300 ribu rupiah, selama lima bulan berturut-turut, keseluruhannya berjumlah 1,5 juta rupiah per orang, dalam bentuk rekening tabungan BNI dan dapat diambil di ATM BNI maupun Agen 46 BNI terdekat.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang pada hari ini menyerahkan kepada 1,190 masyarakat penerima manfaat, khusus para petani dan buruh tani tembakau bertempat di halaman kantor Wilayah Kerja Balai Penyuluh Pertanian (WKBPP) dusun Sumbersari, desa Kunir Lor, kecamatan Kunir. (Selasa,13 Desember 2022).
Pada kesempatan ini juga dihadiri Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo (Andi Hermawan), Bidang Penyuluhan BNI Lumajang ( Sri Dhamayanti), Plt, Satpol PP Lumajang (Sunardi, MP.), Kepala Dinsos P3A (Dra. Dewi Susiyanti), Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah SATPOL PP Lumajang (Didik Budi Santoso, SH, MM.), Forkopimca Kunir, Asosiasi Petani Tembakau (APTI) dan masyarakat.
Kegiatan dilanjut dengan sosialisasi ketentuan dibidang cukai dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo (Andi Hermawan) bersama Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah SATPOL PP Lumajang (Didik Budi Santoso, SH, MM.), untuk memberikan wawasan dan pemahaman tentang ketentuan barang kena cukai kepada masyarakat di wilayah kabupaten Lumajang dan mereka antusias dalam menerima paparan dan sesi tanya jawab tentang ketentuan cukai bersama narasumber, sehingga paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal ataupun legal, serta manfaat kegunaan cukai bagi masyarakat.