Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Hotel Graha Mulia Lumajang
Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lumajang Bersama Bea Cukai Probolinggo menggelar kegiatan Sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Hotel Graha Mulia & Hall, Kab. Lumajang. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kamis 24 Juli 2025, menghadirkan Golongan Pemuda dari pemuda pelopor, Melanda, Kipan ( Kader Inti Pemula Anti Narkoba ), KPAG ( Komunitas Pemuda Antar Gereja ).
Kegiatan di buka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Lumajang Bapak Isnugroho, S.Sos, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksukan agar perserta dapat memahami bahaya Rokok illegal, serta Pemkab Lumajang mendukung kegiatan ini sebagai bentuk Edukasi tentang Rokok Ilegal, menyarankan pemasangan himbauan di toko – toko dan menegasakan komitmen membantu petani tembakau melalui kegiatan sosialisasi.
Narasumber Bea Cukai Probolinggo dari seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Arrizal Fatoni menyampaikan materi tentang pengenalan ketentuan Cukai, Manfaat Cukai, Pengenalan Rokok illegal hingga upaya pemberantasan rokok illegal.
Melalui kegiatan sosialisasi Cukai ini, di harapkan dapat meningkatkan optimalisasi alokasi DBHCHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang. Selain itu di harapkan melalui kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengkonsumsi Rokok illegal. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan peserta mendapatkan pengetahuan sehingga turut serta mendukung Pemerintah Kabupaten Lumajang dan menginformasikan apabila ada Peredaran Rokok illegal.