Satpol PP Kabupaten Lumajang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Lumajang yang berjualan tidak pada tempat yang dianjurkan atau ditentukan. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mengembalikan fungsi area publik sebagai ruang terbuka hijau .
Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan pembeli yang parkir di depan lapak PKL. Satpol PP juga mengimbau para pedagang untuk tidak berjualan di area yang dilarang dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Penertiban PKL di Alun-Alun Lumajang ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan keamanan di area publik. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung upaya ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib.